Gerak Cepat Jaksa, Cuma Minta Waktu 3 Jam untuk Tanggapi 6 Poin Eksepsi Kuat Maruf
Hukum | 20 Oktober 2022, 12:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum untuk sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, bergerak cepat saat kubu terdakwa melayangkan eksepsi.
Usai pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), jaksa hanya meminta waktu tiga jam untuk menanggapi pihak Kuat Ma'ruf.
"Kami minta untuk sidang di-skorsing, dan kami minta waktu tiga jam kedepan untuk menjawab apa yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa," kata jaksa.
Hakim yang semula menawarka tanggapan jaksa dijadwalkan pada Senin (24/10) pekan depan, akhirnya menyetujui permintaan singkat itu.
"Kita skors, kita mulai lagi nanti pukul 15.00 WIB," kata hakim.
Baca Juga: Suara Garang Jaksa Erna Normawati saat Tangkis Alibi Putri Candrawathi
Sebelumnya Kuat Ma'ruf melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan eksespsi atas surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Ada hal-hal prinsip yang perlu kami sampaikan, demi tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan, serta demi memastikan terpenuhinya hak terdakwa," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
Ia menyebut, surat dakwaan yang dibikin oleh jaksa "tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap". Salah satunya terkait peristiwa keributan antara Kuat Ma'ruf dengan Brigadir J.
"Keributan itu seperti apa, dan dikarenakan kejadian apa, agar surat dakwaan menjadi jelas dan lengkap," ujar kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
"Karena sungguh tidak masuk akal, terdakwa orang sipil, berani membuat keributan dengan Brigadir J yang memiliki senjata api dan kemampuan bela diri, jika tanpa alasan yang kuat dan semata untuk membela diri," ucapnya.
Baca Juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi dan Lanjutkan Persidangan
Pada akhir pembacaan eksepsi, sebelum ditanggapi pihak jaksa, kubu Kuat Ma'ruf menyampaikan enam permohonan kepada majelis hakim, yakni:
- Menerima eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'ruf;
- Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umu batal demi hukum;
- Menetapkan pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan;
- Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, dan meminta terdakwa dilepaskan oleh jaksa dari tahanan;
- Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat;
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca Juga: Empat Tahap Persidangan Kasus Pidana, Panduan Mengikuti Sidang Pembunuhan Brigadir J
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV