Kasus Hendra Kurniawan Cs, Eks Wakapolri: Anggota Polri Boleh Tolak Perintah jika Bertentangan UU
Politik | 20 Oktober 2022, 04:25 WIBBaca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Dijerat Pasal Berlapis Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
"Jadi perintah Sambo ini bukan sekadar perintah senior atau pangkat bintang dua tetapi perintah Kadiv Propam dan perintah dari Kasatgas khusus," ujar Hamid.
Hamid juga menilai anggota yang taat perintah Kadiv Propam pastinya mengganggap tindakan yang dilakukan tidak dipersoalkan meski melanggar hukum atau kode etik.
Sebab yang memberi perintah adalah orang yang paling berkuasa dalam pengawasan internal di kepolisian.
"Konsentrasi kekuasaan berlebihan ini satu hal yang tidak boleh terulang di kemudian hari," ujar Hamid.
Baca Juga: Diinstruksikan Bersihkan Rekaman CCTV di Laptop & Flashdisk, Baiquni Minta Waktu Salin File Pribadi
Sebelumnya enam tersangka obstruction of justice menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka yang menjalani sidang yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Keenam tersangka didakwa melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo dan memerintahkan untuk menyisir CCTV vital di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi TKP pembunuhan berencana Brigadir J.
Kemudian Agus Nurpatria dan terdakwa lainnya menjalankan perintah mengambil CCTV kemudian merusak dan menghancurkan salinan.
JPU menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE, Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan atau Pasal 233 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV