Acungkan Jari Tengah ke Petugas Imigrasi, 2 WNA Overstay Dideportasi dari Indonesia
Peristiwa | 20 Oktober 2022, 05:05 WIBKepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta Muhammad Tito Andrianto menyatakan perbuatan kedua WNA tersebut sudah masuk dalam unsur pidana.
Namun karena ada tindakan untuk meminta maaf atas perbuatannya, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta tidak melanjutkan ke ranah hukum.
Baca Juga: Video Mobil Ugal-ugalan di Jalanan Bali Viral, Sekelompok WNA Buron
Imigrasi akan melakukan deportasi dan pencekalan terhadap pasangan beda negara tersebut sehingga tidak dapat masuk kembali ke Indonesia.
"Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan restorative justice dengan disaksikan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta dengan pertimbangan keduanya mempunyai balita yang masih kecil. Sehingga kasus hukum tidak berlanjut, namun deportasi dan pencekalan dilakukan untuk efek jera," ujar Tito saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (19/10/2022).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV