> >

Acungkan Jari Tengah ke Petugas Imigrasi, 2 WNA Overstay Dideportasi dari Indonesia

Peristiwa | 20 Oktober 2022, 05:05 WIB
Dua warga negara asing (WNA) yang dideportasi lantaran melakukan tindakan pelecehan yang merendahkan martabat petugas, Senin (17/10/2022). (Sumber: Dok. Imigrasi/Kompas.com)

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta Muhammad Tito Andrianto menyatakan perbuatan kedua WNA tersebut sudah masuk dalam unsur pidana. 

Namun karena ada tindakan untuk meminta maaf atas perbuatannya, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta tidak melanjutkan ke ranah hukum.

Baca Juga: Video Mobil Ugal-ugalan di Jalanan Bali Viral, Sekelompok WNA Buron

Imigrasi akan melakukan deportasi dan pencekalan terhadap pasangan beda negara tersebut sehingga tidak dapat masuk kembali ke Indonesia.

"Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan restorative justice dengan disaksikan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta dengan pertimbangan keduanya mempunyai balita yang masih kecil. Sehingga kasus hukum tidak berlanjut, namun deportasi dan pencekalan dilakukan untuk efek jera," ujar Tito saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (19/10/2022).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU