> >

Pengacara Keluarga Yosua: Dakwaan Obstruction of Justice Jadi Tanda Perintah Atasan Melebihi UU

Hukum | 19 Oktober 2022, 20:54 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak di program Breaking News KOMPAS TV, Rabu (19/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Keluarga Yosua, Martin Simanjuntak menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J sudah memenuhi kriteria cermat, jelas dan lengkap.

Martin menilai ada beberapa fase dalam proses perintangan penyidikan yang dilakukan para anak buah Ferdy Sambo. 

Fase pertama perintah dari Ferdy Sambo yang bukan menjadi tugas, tanggung jawab dan kewenangan dari para anak buahnya. 

Kedua, fase membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) hingga mengamankan barang bukti. 

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Dijerat Pasal Berlapis Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Menurut Martin dalam fase kedua ini, seharusnya para terdakwa obstruction of justice mengerti mana barang bukti yang harus diamankan terkait alibi Ferdy Sambo bahwa ada tembak menembak dan dugaan pelecehan seksual.

Kemudian para terdakwa ini seharusnya menyerahkan barang bukti tersebut ke Polres Jakarta Selatan atau Bareskrim Polri untuk meneliti dugaan adanya tembak menembak dan pelecehan seksual sesuai yang dilaporkan Ferdy Sambo.

"Tapi dalam hal ini mereka menganggap perintah Ferdy Sambo itu benar," ujar Martin di program Breaking News di Kompas TV, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Ekspresi Brigjen Hendra di Sidang Obstruction of Justice, Lepas Masker dan Tebar Senyum

Fase yang ketiga yakni para terdakwa sudah melihat fakta yang sebenarnya bahwa Brigadir J belum meninggal saat dilaporkan ada peristiwa tembak menembak. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU