> >

Ini Imbauan IDAI terkait Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Nakes Diimbau Tak Resepkan Obat Sirup

Kesehatan | 19 Oktober 2022, 19:56 WIB
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyebutkan imbauan IDAI terkait Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal. (Sumber: Dok. IDAI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso memaparkan imbauan IDAI terkait Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA).

Piprim mengatakan bahwa imbauan tersebut diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) dan masyarakat berdasarkan hasil investigasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“IDAI menyikapi perkembangan situasi berdasarkan hasil investigasi Kemenkes RI dan BPOM RI terkait penyebab Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA),” kata Piprim, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Apakah Gagal Ginjal Akut Bisa Disembuhkan? Ini Kata Dokter Anak

Sebagai informasi, data dari Kemenkes per Selasa (18/10) menunjukkan bahwa sebanyak 206 anak menderita gangguan ginjal akut yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.

Dari angka tersebut, sebanyak 99 anak di antaranya meninggal dunia.

Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan bahwa hingga saat ini, Kemenkes dan IDAI telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran lebih jauh tentang kasus ini.

Syahril menegaskan, gangguan ginjal akut pada anak tak berkaitan dengan dengan vaksin Covid-19 maupun infeksi Covid-19.

Baca Juga: Alternatif Obat yang Bisa Digunakan selain Sirop, Disaat Merebaknya Kasus Gagal Ginjal

Imbauan IDAI terkait Gangguan Ginjal Akut pada Anak

Imbauan IDAI untuk tenaga kesehatan:

  1. Tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kemenkes dan BPOM.

  2. Bila memerlukan obat sirup khusus, misalnya obat anti epilepsi atau lainnya yang tidak dapat diganti sediaan lain, harap konsultasikan dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.

  3. Jika diperlukan, tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis sediaan lain seperti suppositoria (obat yang dimasukkan ke dalam anus) atau dapat mengganti dengan obat puyer dalam bentuk tunggal (monoterapi).

  4. Peresepan obat puyer tunggal hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan, dan tata cara pemberian.

  5. Tenaga kesehatan diimbau untuk melakukan pemantauan secara ketat terhadap tanda awal Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) ini, baik yang dirawat inap maupun yang dirawat jalan.

  6. Rumah sakit meningkatkan kewaspadaan deteksi dini Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) dan secara kolaboratif mempersiapkan penanganan kasusnya.

Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Gangguan Ginjal Akut Pada Anak Tak Terkait Vaksinasi dan Covid-19

Imbauan IDAI bagi masyarakat:

  1. Masyarakat untuk sementara waktu agar tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi tenaga kesehatan sampai didapatkan hasil investigasi menyeluruh oleh Kemenkes dan BPOM.

  2. Masyarakat hendaknya tetap tenang dan waspada terhadap gejala Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) ini, seperti berkurangnya atau tidak adanya buang air kecil (BAK) secara mendadak.

  3. Sebaiknya mengurangi aktivitas anak-anak, khususnya balita yang menyebabkan terpapar risiko infeksi, seperti dalam kerumunan, ruang tertutup, tidak menggunakan masker, dan lain-lain.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU