Peredaran 1,2 Kg Kokain WNA Peru di Bandara Soetta: Dimasukkan ke Perut dalam Bentuk 116 Kapsul
Peristiwa | 19 Oktober 2022, 17:01 WIBBaca Juga: 5 Bantahan Irjen Teddy Minahasa Soal Tuduhan Menyisihkan dan Mengedarkan Barbuk Narkoba
Dalam hal ini, EAM melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tukas Mukti.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV