> >

Arif Rachman Blak-blakan ungkap Alasan Ajukan Eksepsi: Dakwaan Jaksa Disusun Tergesa-gesa

Peristiwa | 19 Oktober 2022, 16:24 WIB
Terdakwa Arif Rachman Arifin dibuat kaget dan ketakutan, saat Chuck Putranto mengatakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Baca Juga: JPU Bongkar Peran Hendra Kurniawan yang Sapu Bersih Jejak Digital Kejahatan Ferdy Sambo

Selain itu, Jaksa menambahkan, Terdakwa Arif Rachman Arifin juga diancam dengan Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU