Arif Rachman Blak-blakan ungkap Alasan Ajukan Eksepsi: Dakwaan Jaksa Disusun Tergesa-gesa
Peristiwa | 19 Oktober 2022, 16:24 WIBBaca Juga: JPU Bongkar Peran Hendra Kurniawan yang Sapu Bersih Jejak Digital Kejahatan Ferdy Sambo
Selain itu, Jaksa menambahkan, Terdakwa Arif Rachman Arifin juga diancam dengan Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV