Kompak dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Tidak Ajukan Eksepsi: Dakwaan Jaksa Sudah Teliti
Peristiwa | 19 Oktober 2022, 14:21 WIBAkibat dari perbuatannya, JPU pun mengancam Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria Adi Purnama dengan sejumlah pasal.
Baca Juga: JPU Bongkar Peran Hendra Kurniawan yang Sapu Bersih Jejak Digital Kejahatan Ferdy Sambo
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucap Jaksa.
Selain itu, Jaksa membeberkan, Agus Nurpatria Adi Purnama diancam dengan Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV