> >

Kompak dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Tidak Ajukan Eksepsi: Dakwaan Jaksa Sudah Teliti

Peristiwa | 19 Oktober 2022, 14:21 WIB
Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama yang didampingi Penasihat Hukum sama dengan Hendra Kurniawan, tidak mengajukan eksepsi perihal dakwaan jaksa penuntut umum kepadanya. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Akibat dari perbuatannya, JPU pun mengancam Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria Adi Purnama dengan sejumlah pasal.

Baca Juga: JPU Bongkar Peran Hendra Kurniawan yang Sapu Bersih Jejak Digital Kejahatan Ferdy Sambo

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucap Jaksa.

Selain itu, Jaksa membeberkan, Agus Nurpatria Adi Purnama diancam dengan Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU