Panduan Lengkap BPOM Terkait Obat Sirop yang Aman, Waspada 2 Bahan Ini
Kesehatan | 19 Oktober 2022, 14:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis panduan terkait konsumsi obat sirop yang aman di tengah kasus gagal ginjal akut misterius pada anak tengah meningkat.
Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI Siti Asfijah Abdoellah mengatakan masyarakat dapat menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai.
Kedua, masyarakat diimbau untuk selalu membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan.
"(Dan) menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama," demikian keterangan tertulis BPOM, Rabu (19/10/2022), dilansir dari Antara.
Baca Juga: 206 Anak Indonesia Derita Gagal Ginjal Akut Misterius, 99 di Antaranya Meninggal
Adapun apabila gejala yang dialami anak tidak berkurang setelah tiga hari setelah penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri, BPOM meminta masyarakat segera melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya.
Masyarakat juga perlu melaporkan secara lengkap obat yang digunakan kepada tenaga kesehatan dan melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat.
Selain itu, Anda juga bisa melaporkannya melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.
Waspada 2 Bahan Ini
Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi.
Baca Juga: Penyebab Gangguan Ginjal Akut pada Anak Belum Diketahui, tapi Pemberian Obat Sirop Diminta Disetop
Siti juga mengimbau warga agar selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
Asfijah mengatakan BPOM telah melarang penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.
"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," katanya.
Ia mengatakan, hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi.
Hingga kini, Kementerian Kesehatan telah menyatakan penyebab terjadinya gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury/AKI) belum diketahui dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Antara