> >

Terlibat di Kasus Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Didakwa Pasal yang Sama dengan Hendra Kurniawan

Peristiwa | 19 Oktober 2022, 13:44 WIB
Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Baca Juga: Ferdy Sambo Emosi dan Nangis Saat AKBP Arif Rachman Ungkap CCTV Brigadir J di Duren Tiga

Pengecekan CCTV itu dilakukan atas arahan Hendra Kurniawan dan perintah Ferdy Sambo yang ketika itu adalah atasannya di Divisi Propram Polri.

Untuk pengecekan CCTV, Agus Nurpatria Adi Purnama menghubungi Ari Cahya Nugraha, tim CCTV kasus KM50.

Kemudian Ari Cahya Nugraha menurunkan anak buahnya yakni Irfan Widyanto untuk menjalankan perintah Ferdy Sambo.

“Dengan cara dirangkul oleh saksi Agus Nurpatria Adi Purnama, sambil ditunjukkan CCTV yang berada di pertigaan depan pintu masuk lapangna basket kompleks Polri Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan,” beber Jaksa.

Kemudian, kata Jaksa, Agus Nurpatria Adi Purnama sempat menanyankan kepada Irfan soal di mana DVR CCTV. Namun Irfan menjawab tidak tahu.

Baca Juga: Peran AKBP Arif Rachman di Kasus Perintangan Penyidikan, Jalani Perintah Ferdy Sambo Musnahkan Bukti

Agus Nurpatria Adi Purnama lantas mengatakan DVR CCTV tersebut berada di pos security dan Irfan Widyanto diarahkan mengecek keberadaan dan mengambilnya untuk diganti dengan yang baru.

CCTV ini, merupakan bagian penting dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Kompleks Duren Tiga.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU