> >

Pengacara Bharada E Harap Hakim Kabulkan Hadirkan Saksi Ferdy Sambo Cs: Supaya Tak Berlarut-larut

Hukum | 19 Oktober 2022, 14:17 WIB
Pengacara Bharada E Ronny Talapessy, berharap agar permohonan pihaknya kepada hakim untuk menghadirkan Ferdy Sambo Cs ke sidang pembuktian kliennya dikabulkan, Rabu (19/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Bharada E Bersikap Ksatria: Dia Mengakui, tapi Ada Kata Kunci

Ia menilai beberapa catatan dari dakwaan JPU tersebut bisa ia tangkis dengan mengundang sejumlah pakar atau saksi ahli.

"Kami kan punya pembelaan ya, menurut kami hal-hal yang disampaikan jaksa penuntut umum itu bisa kami tangkis di persidangan dengan pembelaan kami, dengan saksi dan ahli yang kami ajukan," ujarnya.

Pada persidangan yang digelar perdana pada Selasa (18/10/2022) Bharada E tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Menurut Ronny, eksepsi merupakan pokok perkara yang harusnya disampaikan pada saat pembuktian.

"Eksepsi itu sudah masuk ke pokok perkara, tidak tepat ya, harusnya di pembuktian," ujarnya.

"Tapi ada pengacara yang menggunakan eksepsi sebagai pembelaan mereka ya, coba menyampaikan lebih dahulu agar hakim melihat kasus ini lebih jelas atau terpengaruh ya," lanjut dia.

Baca Juga: JPU Minta Waktu 3 Hari untuk Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi, Sidang Dilanjutkan 20 Oktober 2022

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di antaranya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, langsung mengajukan eksepsi di dalam sidang perdana mereka, Senin (17/10/2022).

Eksepsi tersebut langsung ditolak jaksa yang meminta kepada Majelis Hakim untuk diberi waktu tiga hari untuk menyusun laporan penolakan hingga Kamis (20/10/2022).

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU