Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan JPU Penuhi Syarat Formil dan Materil
Peristiwa | 19 Oktober 2022, 12:58 WIBAtau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: JPU Bongkar Peran Hendra Kurniawan yang Sapu Bersih Jejak Digital Kejahatan Ferdy Sambo
Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi: “Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.”
Pernyataan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
“Perbuatan Terdakwa Hendra Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucap Jaksa.
Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Didakwa Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jaksa menganggap, Terdakwa Hendra Kurniawan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) terlibat dalam perbuatan melawan hukum pada rentang waktu 9-14 Juli 2022.
Akibatnya, kata Jaksa, tindakan Terdakwa Hendra Kurniawan membuat sistem elektronik terganggu dan tidak bekerja sebagaimana mestinya.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Jaksa.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV