> >

Terungkap, Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Hukum | 19 Oktober 2022, 12:00 WIB
Hendra Kurniawan, terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J diancam dengan pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terungkap telah membohongi Brigjen Hendra Kurniawan terkait pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi.

Kebohongan tersebut disampaikan Ferdy Sambo ketika mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu tiba di rumah dinasnya yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ketika Bharada E Serahkan Senjata Brigadir J ke Ferdy Sambo agar Tak Ada Perlawanan Saat Dieksekusi

Demikian hal tersebut terungkap dalam persidangan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Ferdy Sambo memberikan penjelasan kepada Brigjen Hendra Kurniawan penyebab Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepada Hendra, Ferdy Sambo mengatakan bahwa istrinya Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J. Karena pelecehan itulah yang menyebabkan Brigadir J tewas ditembak.

Berawal ketika Ferdy Sambo menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan setelah mengeksekusi Brigadir J di rumah dinasnya.

Baca Juga: Bharada E Setujui Siasat Isolasi Mandiri yang Dirancang Ferdy Sambo untuk Eksekusi Brigadir J

Saat itu, Brigjen Hendra yang sedang berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk diminta Ferdy Sambo datang ke rumah dinasnya karena akan membicarakan sesuatu.

"Di mana Brigjen Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing pantai indah kapuk Jakarta Utara dan meminta agar segera datang ke rumah saksi Ferdy Sambo di Komplek perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT.05 RW. 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan karena ada sesuatu peristiwa yang perlu dibicarakan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan.

 

Setibanya di rumah dinas jenderal bintang dua itu, Brigjen Hendra Kurniawan langsung menemui Ferdy Sambo dan menanyakan perihal sesuatu yang akan dibicarakan tersebut.

Saat itu, keduanya berbicara di garasi rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Baca Juga: Sebelum Tembak Brigadir J, Bharada E Tambah Amunisi Senjatanya hingga Berdoa Sesuai Keyakinan

"Ada peristiwa apa Bang?" kata Brigjen Hendra Kurniawan bertanya kepada Ferdy Sambo.

"Ada pelecehan terhadap Mbakmu," jawab Ferdy Sambo. 

Kemudian, Ferdy Sambo melanjutkan ceritanya sesuai skenario yang telah direkayasa kepada Brigjen Hendra Kurniawan.

Ferdy Sambo bilang bahwa istrinya Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Dikatakan Ferdy Sambo, bahwa Brigadir J panik lalu keluar dari kamar karena Putri Candrawathi berteriak ketika dilecehkan.

Saat keluar kamar Brigadir J kepergok oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Tak lama berselang, terjadilah baku tembak antara keduanya.

Baca Juga: Dalih Ferdy Sambo Minta Bharada E Tembak Brigadir J, Khawatir Korban Melawan Tak Ada yang Bisa Jaga

"Terjadilah saling tembak menembak di antara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia di tempat kejadian," ujar jaksa.

"Inilah cerita yang direkayasa Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan," kata Jaksa

Setelah itu, Brigjen Hendra Kurniawan menemui Eks Karo Provos Mabes Polri Brigjen Benny Ali yang sudah datang lebih dulu.

Benny Ali yang sudah mendengar cerita dari Putri Candrawathi soal pelecehan seksual tersebut kemudian menceritakan kembali kepada Brigjen Hendra Kurniawan.

Setelah mendengar cerita dari Benny Ali, Brigjen Hendra Kurniawan mendekati sambil melihat mayat Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di bawah tangga rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bharada E Diberi Iphone 13 Pro Max hingga Uang Rp1 Miliar oleh Ferdy Sambo Usai Tembak Brigadir J

"Tidak lama kemudian sekira pukul 19.30 WIB datang mobil ambulans dan selanjutnya jenazah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati yang dikawal oleh Susanto," kata jaksa.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU