Skenario Ferdy Sambo ke Brigjen Hendra: Ada Pelecehan Terhadap Mbakmu
Peristiwa | 19 Oktober 2022, 11:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa perintangan penyidikan (Obstruction of Justice), Brigjen Hendra Kurniawan sempat bertanya ke Ferdy Sambo soal peristiwa yang mengakibatkan Brigadir J terbunuh pada 8 Juli 2022.
Lalu, bekas Karo Paminal Propam Polri itu mendapatkan jawaban dari Ferdy Sambo, bahwa telah terjadi pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, 'ada peristiwa apa, Bang?' Dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu'," kata jaksa menirukan obrolan Hendra dan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Brigjen Hendra Dapat Info, Brigadir J Sentuh Area Sensitif Istri Ferdy Sambo
Selain memanggil Hendra, Ferdy Sambo juga memanggil Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provos Propam Polri.
Setelahnya, Ferdy Sambo menceritakan rekayasa kejadian dan menyebut Putri Candrawathi berteriak saat dilecehkan Brigadir J, bahkan sempai disebut memaksa, serta menyentuh area sensitif istri Ferdy Sambo itu.
Sambo juga menceritakan, Brigadir J panik karena Putri berteriak-teriak. Bharada E yang berada di sana lantas menanyakan teriakan Putri tersebut kepada Brigadir J.
Ketika bertanya, Brigadir J disebut malah menembak Bharada E. Lantas, tembak-tembakan pun terjadi hingga Brigadir J terkapar.
"Inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada Terdakwa Hendra Kurniawan," ujar jaksa.
Baca Juga: Brigjen Hendra Dapat Info, Brigadir J Sentuh Area Sensitif Istri Ferdy Sambo
Brigjen Hendra merupakan terdakwa pertama yang disidang hari ini dari total 6 terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatananya, Brigjen Hendra Kurniawan, didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J diancam dengan pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi: “Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.”
Adapun terdakwa lainnya yang direcanakan disidang hari ini adalah Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. Kemudian AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV