Brigjen Hendra Kurniawan Didakwa Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Peristiwa | 19 Oktober 2022, 11:10 WIBBaca Juga: Hendra Kurniawan Rogoh Uang dari Saku Pribadi Rp300 Juta Sewa Jet demi Perintah Ferdy Sambo
CCTV tersebut merupakan rekaman yang menunjukkan peristiwa di mana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam keadaan hidup dan menggunakan kaos putih berjalan dari garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.
Namun kemudian, Ferdy Sambo memerintahkan Terdakwa Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin untuk memusnahkan file tersebut.
“Kamu musnahkan dan hapus semuanya,” perintah Ferdy Sambo kepada Arif Rachman Arifin.
“Pastikan semuanya sudah bersih,” perintah Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan.
Selanjutnya, perintah Ferdy Sambo kemudian diteruskan Arif Rachman Arifin kepada Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, yakni menghapus file yang menunjukkan Brigadir J masih hidup.
Baca Juga: Siap Berhadapan, Bharada E Minta Hakim Segera Hadirkan Ferdy Sambo Dkk di Persidangan
Baiquni Wibowo sempat bertanya kepada Arif Rachman Arifin soal apakah dirinya yakin akan memusnahkan file tersebut.
“Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal,” jawab Arif Rachman Arifin kepada Baiquni Wibowo.
Baiquni pun meminta waktu untuk membackup file pribadi di laptop.
Keesokannya, Baiquni menyerahkan laptop ke Arif Rachman Arifin sembari mengatakan file-file sudah bersih semua.
Hendra Kurniawan kemudian memonitor Arif Rachman Arifin soal arahan Ferdy Sambo dengan menghubungi via telepon WhatsApp.
“Rif perintah kadiv sudah dilaksanakan belum,” kata Hendra Kurniawan.
“Sudah dilaksanakan Ndan,” jawab Arif Rachman Arifin.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV