Ahli Hukum Pidana Sebut Bharada E Bersikap Ksatria: Dia Mengakui, tapi Ada Kata Kunci
Hukum | 19 Oktober 2022, 11:25 WIBBaca Juga: Bharada E Minta Maaf, Keluarga Brigadir J: Memaafkan, tapi Namanya Membunuh Tetap Harus Dihukum
Terkait terdakwa lain yang mengajukan nota keberatan dan tidak mengakui dakwaan JPU, kata Asep, nantinya kebenaran terkait pembunuhan Brigadir J akan diuji dengan keterangan ahli, baik ahli balistik maupun forensik.
"Yang paling menarik nanti dari balistik itu, katakanlah disangkal keterangan sebelumnya, ahli balistik dan forensik itu akan bersesuaian," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Bharada E membacakan surat permohonan maaf dirinya kepada keluarga Brigadir J di hadapan awak media di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Tindakan-Tindakan Bharada E yang Membuat Keluarga Brigadir J Kecewa
"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu, Reza, serta keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Bharada E membacakan surat yang ia tulis di Rutan Bareskrim pada Minggu (16/10/2022).
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujarnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV