Lika-Liku Kasus Brigjen Hendra, Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Update | 19 Oktober 2022, 08:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hendra Kurniawan akan menjalani sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Rabu (19/10/2022).
Sebelum menjadi terdakwa, Brigjen Hendra disebut terseret skenario Ferdy Sambo soal tembak-menembak Brigadir J dengan Bharada E atau Richard Eliezer hingga menghilangkan rekaman CCTV di area rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Datangi keluarga Brigadir J di Jambi ceritakan skenario Sambo
Saat masih menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra mendatangi rumah duka keluarga Brigadir J di Jambi.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kedatangan Brigjen Hendra bersama Kombes Santoso, dan sejumlah personel Polri ke rumahnya membuat keluarga Brigadir Yosua ketakutan.
"Mereka masuk tidak ada permisi, tidak ada salam. Mereka langsung menutup gorden, pintu. Jadi ponakan dan adik yang masih berduka menjerit histeri. Mereka seperti membentuk pagar betis, jangan ada yang pegang HP," ujar Rosti di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (29/9/2022).
Rosti menceritakan, Brigjen Hendra mengatakan bahwa terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E karena teriakan Putri Candrawathi, sehingga menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
Baca Juga: Perlawanan Keluarga Brigadir J saat Brigjen Hendra Kurniawan Jelaskan Kronologi Kematian Versi Sambo
Belakangan, pengacara Brigjen Hendra, Henry Yosodiningrat, mengatakan bahwa kliennya itu merasa dibohongi oleh Ferdy Sambo.
“Informasi yang disampaikan oleh Sambo kepada mereka, mereka tidak tahu bahwa itu informasi hasil rekayasa, sehingga mereka berasumsi atau beranggapan bahwa informasi yang disampaikan oleh Sambo itu adalah peristiwa yang sesungguhnya,”ujar Henry saat ditemui wartawan di depan Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada Selasa (18/10/2022).
"Sehingga mereka sendiri merasa dibohongi," lanjut dia.
Baca Juga: Pengacara Brigjen Hendra Sebut Kliennya Dibohongi Ferdy Sambo: Tak Tahu Itu Informasi Hasil Rekayasa
Diperintah 'membereskan' rekaman CCTV di Duren Tiga
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang perdana Ferdy Sambo, Hendra diperintah Sambo untuk membereskan rekaman CCTV bukti Brigadir J masih hidup saat berada di Duren Tiga.
“Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik pastikan semuanya beres,” ujar Jaksa menirukan perintah Sambo ke Brigjen Hendra dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Perintah tersebut diawali AKBP Arif Rahman yang menyaksikan rekaman CCTV di Duren Tiga yang memperlihatkan Brigadir Yosua alias Brigadir J masih terlihat hidup.
Hal tersebut berbeda dengan kronologi yang disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan dengan yang diceritakan Ferdy Sambo.
Lalu, AKBP Arif Rahman bersama Brigjen Hendra melaporkan perbedaan kronologi tersebut kepada Ferdy Sambo.
Kemudian, Sambo memerintahkan Arif Rahman untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV tersebut.
Dimutasi Kapolri
Pada Kamis, 4 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 25 anggota Polri mulai dari perwira tinggi atau pati hingga tamtama, termasuk Brigjen Hendra.
Hendra dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri).
Ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice
Pada 1 September 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan tujuh nama yang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Brigjen Hendra.
Tujuh orang itu terdiri dari Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria. Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi pada Kamis, 1 September 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Jampidum: Berkas Perkara Pembunuhan dan Obstruction of Justice P21
Terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice, kuasa hukum menyebut Brigjen Hendra tidak memiliki maksud dan sengaja melakukan tindakan yang termasuk dalam perintangan penyidikan.
"Karena itu harus ada unsur dari obstruction of justice, dengan sengaja, dengan maksud mengaburkan, dan sebagainya. Saya lihat di situ nggak ada maksud," terang Henry.
Pada 5 Oktober 2022, JPU melakukan pelimpahan berkas tujuh terdakwa perintangan penyidikan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belum jalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP)
Meski sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan akan menjalani sidang perdana hari ini, Hendra masih belum menjalani sidang KKEP.
Polisi beralasan, saksi kunci dalam sidang KKEP Hendra, yakni Arif Rahman sakit parah dan butuh waktu lama untuk penyembuhan, sehingga sidang belum dapat dilaksanakan.
Sebelumnya, sidang KKEP Hendra sudah tiga kali ditunda oleh Polri.
Oleh karena itu, Hendra, Arif, dan Irfan belum menjalani sidang KKEP.
Padahal, empat tersangka lain, yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Agus Nurpatria telah menjalani sidang dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Baca Juga: 3 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Belum Disidang Etik, Polri Beri Alasan Begini
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV