Lika-Liku Kasus Brigjen Hendra, Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Update | 19 Oktober 2022, 08:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hendra Kurniawan akan menjalani sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Rabu (19/10/2022).
Sebelum menjadi terdakwa, Brigjen Hendra disebut terseret skenario Ferdy Sambo soal tembak-menembak Brigadir J dengan Bharada E atau Richard Eliezer hingga menghilangkan rekaman CCTV di area rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Datangi keluarga Brigadir J di Jambi ceritakan skenario Sambo
Saat masih menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra mendatangi rumah duka keluarga Brigadir J di Jambi.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kedatangan Brigjen Hendra bersama Kombes Santoso, dan sejumlah personel Polri ke rumahnya membuat keluarga Brigadir Yosua ketakutan.
"Mereka masuk tidak ada permisi, tidak ada salam. Mereka langsung menutup gorden, pintu. Jadi ponakan dan adik yang masih berduka menjerit histeri. Mereka seperti membentuk pagar betis, jangan ada yang pegang HP," ujar Rosti di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (29/9/2022).
Rosti menceritakan, Brigjen Hendra mengatakan bahwa terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E karena teriakan Putri Candrawathi, sehingga menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
Baca Juga: Perlawanan Keluarga Brigadir J saat Brigjen Hendra Kurniawan Jelaskan Kronologi Kematian Versi Sambo
Belakangan, pengacara Brigjen Hendra, Henry Yosodiningrat, mengatakan bahwa kliennya itu merasa dibohongi oleh Ferdy Sambo.
“Informasi yang disampaikan oleh Sambo kepada mereka, mereka tidak tahu bahwa itu informasi hasil rekayasa, sehingga mereka berasumsi atau beranggapan bahwa informasi yang disampaikan oleh Sambo itu adalah peristiwa yang sesungguhnya,”ujar Henry saat ditemui wartawan di depan Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada Selasa (18/10/2022).
"Sehingga mereka sendiri merasa dibohongi," lanjut dia.
Baca Juga: Pengacara Brigjen Hendra Sebut Kliennya Dibohongi Ferdy Sambo: Tak Tahu Itu Informasi Hasil Rekayasa
Diperintah 'membereskan' rekaman CCTV di Duren Tiga
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang perdana Ferdy Sambo, Hendra diperintah Sambo untuk membereskan rekaman CCTV bukti Brigadir J masih hidup saat berada di Duren Tiga.
“Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik pastikan semuanya beres,” ujar Jaksa menirukan perintah Sambo ke Brigjen Hendra dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Perintah tersebut diawali AKBP Arif Rahman yang menyaksikan rekaman CCTV di Duren Tiga yang memperlihatkan Brigadir Yosua alias Brigadir J masih terlihat hidup.
Hal tersebut berbeda dengan kronologi yang disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan dengan yang diceritakan Ferdy Sambo.
Lalu, AKBP Arif Rahman bersama Brigjen Hendra melaporkan perbedaan kronologi tersebut kepada Ferdy Sambo.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV