> >

Pengakuan Brigjen Hendra Dibohongi Ferdy Sambo Dinilai Sulit Dipercaya, Apa Alasannya?

Hukum | 19 Oktober 2022, 07:23 WIB
Dua tersangka obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan (rompi tahanan nomor 42) dan Kombes Agus Nurpatria (rompi tahanan nomor 56) selepas diserahkan ke kejaksaan, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan tersangka kasus dugaan obstruction of justice, Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang dibohongi oleh Ferdy Sambo dinilai sulit dipercaya. 

Penasihat ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan Hendra Kurniawan yang kapasitasnya adalah seorang perwira tinggi Polri seharusnya bisa menduga apa yang terjadi.

"Karena Bapak Hendra itu menurut yang saya dengar adalah orang yang pertama dipanggil oleh Pak Sambo, untuk mengurus masalah kejadian itu," tuturnya dalam Kompas Petang, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Bharada E Setujui Siasat Isolasi Mandiri yang Dirancang Ferdy Sambo untuk Eksekusi Brigadir J

"Dia sebagai seorang perwira tinggi, pasti ya bisa menduga apa yang kira-kira terjadi," ucapnya.

Sikap Hendra yang patuh saja pada skenario tembak-menembak Ferdy Sambo juga dipertanyakan.

Jika menilik dari kronologi kasus, terdapat korban yang meninggal dunia kemudian didalilkan akibat peristiwa saling tembak, kata Aryanto tak bisa diterima mentah-mentah.

 

"Karena kalau dilihat dari kasusnya kan jelas, waktu itu kan kejadiannya ada orang meninggal. Kemudian langsung didalilkan seakan-akan tembak-menembak. Itu secara nalar, polisi nggak bisa menduga kayak gitu," tuturnya.

Baca Juga: Jaksa Sebut Sebelum Tembak Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Sempat Berdoa!

Aryanto menduga Hendra Kurniawan sudah mengetahui kejadian sebenarnya meskipun mungkin tidak secara detail.

“Tapi kemudian dia mengikuti apa yang disampaikan Pak Sambo, apalagi suruh ngawal jenazahnya cepet-cepet segala. Menurut saya, itu sudah suatu kekeliruan prosedural, dan itu patut diduga tidak sesuai dengan standar operasi polisi,” katanya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan rencananya akan menggelar sidang obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, hari ini, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice Hari Ini, Hendra Kurniawan Cs: Jadwal, Update dan Live Streaming

Mereka yang disidang adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. Kemudian AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto.

Jika tidak ada perubahan jadwal, sidang perdana kasus obstruction of justice Anda saksikan melalui live streaming KOMPAS TV mulai pukul 10.00 WIB.

Siaran langsung dari PN Jakarta Selatan dapat Anda akses dengan mengeklik tautan berikut: [Klik di Sini]

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU