> >

Jelang Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Cs, Kuasa Hukum: Ada Persiapan Khusus, tapi ...

Peristiwa | 19 Oktober 2022, 05:13 WIB
Dua tersangka obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan (rompi tahanan nomor 42) dan Kombes Agus Nurpatria (rompi tahanan nomor 56) selepas diserahkan ke kejaksaan, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

Sebagaimana digelar sebelumnya, sidang untuk Brigjen Hendra, Kombes Agus, dan AKP Irfan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan terbuka untuk umum.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU