> >

Alasan, Cara Cek, dan Syarat BSU Tahap 6 2022 yang Gagal Cair Pekan Ini

Sosial | 19 Oktober 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi penyaluran dana BSU 2022 sebesar Rp600.000. (Sumber: Grid.id)

"Di anggaran saya cuma Rp20 miliar ready, tapi faktanya banyak yang enggak punya rekening Himbara. Jadi harus disalurkan lewat Kantor Pos," kata Putri.

Cara cek penerima BSU Tahap 6 2022

Baca Juga: Ini Cara Reset Password di Akun SiapKerja Kemnaker untuk Cek Penerima BSU

Cek melalui situs Kemnaker

Pekerja atau buruh bisa mengecek status penyaluran BSU Tahap 6 2022 melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id. Berikut tahap-tahapnya.

  • Kunjungi situs https://kemnaker.go.id.
  • Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.
  • Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu.
  • Lengkapi pendaftaran akun.
  • Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
  • Login atau masuk kembali.
  • Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Link BSU Tahap 5 via BPJS Kesehatan, bsu.bpjskesehatan.go.id.

Berikut cara mengecek pencairan BSU Tahap 6 2022 melalui situs BPJS Kesehatan.

  • Masyarakat bisa mengecek laman pembagian BSU melalui situs resmi BPJS Kesehatan di bsu.bpjskesehatan.go.id.
  • Usai membuka laman tersebut, pilih "Cek Status Calon Penerima BSU". Anda akan diminta memberikan beberapa data pribadi yang digunakan untuk memverifikasi.
  • Di halaman ini masukkan beberapa data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat e-mail.
  • Untuk menjadi perhatian pastikan memasukkan nomor telepon dan alamat e-mail aktif.
  • Pihak BPJS Kesehatan akan memberi tahu Anda jika BSU siap dicairkan ke rekening Anda.

Baca Juga: Pekerja Bergaji Besar Terima BSU? Perusahaan Bisa Kena Sanksi dan Uangnya Harus Dikembalikan

Syarat penerima BSU 2022 Rp600.000

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja atau buruh untuk menerima bantuan ini. Berikut syarat penerima BSU 2022.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2022.
  • Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.
  • Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU