Ramai Ditanyakan, Kenapa Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan di Sidang Perdana?
Sosial | 18 Oktober 2022, 20:00 WIBSementara, tak ada aturan khusus terkait terdakwa untuk menggunakan baju tahanan saat mengikuti sidang.
"Baju tahanan itu dipakai untuk mengangkut tahanan sampai dengan pengadilan. Itu pun hanya untuk membedakan dengan masyarakat biasa," kata Fickar.
Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Pasal tersebut juga diterapkan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Adakah Motif Uang Antara Sambo & Bharada E: Uang Rp 1 Miliar Tidak Pernah Diterima!
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terancam hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara. Sedangkan Bharada E, mengacu pada pasal yang disangkakan, ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.
Lalu untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo dan 6 tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 Undang-Undang ITE.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com