> >

Bharada E Bilang 'Siap Komandan' ke Ferdy Sambo Sebelum Tembak Brigadir J, Jaksa: Emosinya Mendidih

Hukum | 18 Oktober 2022, 12:20 WIB
Momen Bharada E hela napas beberapa kali saat jaksa bacakan detik kematian dan penembakan Brigadir J (Sumber: Kompas TV)

Jaksa juga mengungapkan, permintaan untuk menembak Brigadir J disampaikan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.

Selanjutnya pembicaraan antara Ferdy Sambo dan Bharada E perihal pelaksanaan penembakan Brigadir J dilaksanakan di rumah dinas Kadiv Propam di Jalan Duren Tiga.

Pembicaraan itu disebutkan didengar dan diikuti oleh Putri Candrawathi.

Tidak hanya itu, lanjut JPU, Ferdy Sambo juga memberikan arahan kepada Bharada E jika sewaktu-waktu ada yang bertanya kepada dirinya.

Bharada E diminta menjawab alasannya sedang melakukan isolasi mandiri.

“Ferdy Sambo mengatakan kepada terdakwa Richard Eliezer jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman),” kata JPU.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bilang ke Bharada Eliezer Bahwa Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J

Baca Juga: Bharada E Pejamkan Mata dan Genggam Erat Tangan saat Jaksa Bacakan Detik Penembakan Brigadir J

Sebelumnya seperti diberitakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP.

Pernyataan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan terhadap Terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

“Perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” baca Jaksa

Untuk diketahui bunyi Pasal 340 KUHP adalah: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU