> >

Bharada E: Saya Hanya Anggota, Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal

Peristiwa | 18 Oktober 2022, 12:08 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E  mengaku tidak mampu menolak perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

“Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima disisi Tuhan Yesus Kristus.”

Baca Juga: Susul Ferdy Sambo Dkk, Bharada E Diancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Dalam kesempatan tersebut, Terdakwa Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat) Bapak Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos saya mohon maaf,” kata Bharada E.

“Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.”

Untuk kasus ini, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengancam dengan Pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Bharada E Tergerak Hati Turut Bunuh Brigadir J Setelah Dengar Cerita Ferdy Sambo

“Perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” baca Jaksa

Untuk diketahui bunyi Pasal 340 KUHP adalah : “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Jaksa menganggap, Terdakwa Bharada E telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU