> >

Bharada E: Saya Hanya Anggota, Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal

Peristiwa | 18 Oktober 2022, 12:08 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E  mengaku tidak mampu menolak perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E blak-blakan mengaku tidak mampu menolak perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E beralasan, dirinya hanyalah anggota sementara orang yang memberi perintah untuk membunuh Brigadir J adalah Ferdy Sambo, jenderal bintang dua.

Pernyataan itu disampaikan Bharada E usai sidang dakwaan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022)

“Saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” ujar Bharada E di luar sidang.

Baca Juga: Bharada E dengan Suara Bergetar Sampaikan Belasungkawa dan Permohonan Maaf ke Keluarga Brigadir J

Bharada E, kemudian mengaku menyesal karena telah terlibat dalam rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J

“Saya sangat menyesali perbuatan saya,” ucap Bharada E.

 

Merasa menyesal, Bharada E dengan suara bergetar pun menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat),” kata Bharada E.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU