> >

Psikolog Forensik: Putri Candrawathi Waras dan Kompeten, Tutur Kata di Sidang Bagian dari Siasat

Hukum | 18 Oktober 2022, 10:53 WIB
Putri Candrawathi, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Psikolog Forensik Reza Indragiri Amrie menyebut Putri Candrawathi selaku tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J waras, sebab sudah menjalani sidang perdana.

"Karena Putri sudah dihadirkan di kursi terdakwa, maka kita mutlak bisa berasumsi bahwa dia ini kompeten dan waras," ujar Reza, via Breaking News KOMPAS TV, Selasa (18/10/2022).

"Waras berarti dia tidak punya gangguan jiwa berat, sehingga memungkinkan untuk menjalani proses hukum yang sangat mengandalkan daya nalar dan akal sehat manusia," kata Reza.

Adapun Putri juga disebut kompeten dan memiliki kecakapan berpikir, berkomunikasi, sekaligus siap bertanggugjawab terhadap setiap perkataan yang ia sampaikan di hadapan majelis hakim.

"Karena dia itu waras dan kompeten, saya memilih berasumsi, segala tindak tanduk dan tutur kata Putri di ruang persidangan, tidak terlepas dari siasat atau strategi untuk mendapat manfaat hukum tertentu," kata Reza.

"Barangkali untuk bisa lolos, bebas murni. Namun, andaikan tetap dihukum pidana, hukumannya tidak maksimal, yakni hukuman mati," kata psikolog forensik tersebut.

Alasan itu oleh Reza disebut sebagai target hukum yang ingin dicapai oleh orang kompeten sekaligus waras.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ucapkan Terimakasih Pada Eliezer Usai Yosua Tewas

Masih berhubungan dengan siasat, sebagai terdakwa Putri dinilai wajar melakukannya.

Sebab terdakwa tidak disumpah untuk berkata jujur, beda halnya dengan saksi yang wajib disumpah, sebelum memberi keterangan kepada hakim.

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU