> >

Petikan di Persidangan Sambo: "Woi Kau Tembak Cepat", "Tidak Berani Pak" dan "Jangan Hubungi Ajudan"

Hukum | 18 Oktober 2022, 08:47 WIB
Tim pengacara Putri Candrawathi mengeluh kepada Majelis Hakim karena tak bisa temui kliennya di rumah tahanan Kejaksaan Agung, Senin (17/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Persidangan perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alas Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) menghadirkan empat terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum, selain terungkap kronologis kejadian juga beberapa petikan kalimat dari para terdakwa.

Misalnya, menjelang eksekusi, Ferdy Sambo disebut memberi beberapa perintah di rumahnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!'," ungkap jaksa. 

Baca Juga: Rasamala Tegaskan Ferdy Sambo Tak Ikut Tembak Brigadir J, Tantang Jaksa Buktikan Dakwaannya

Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'," lanjutnya. 

Tak menjawab pertanyaan Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua. "Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata jaksa memperagakan perkataan Sambo.

Sementara Ricky Rizal, yang diminta membunuh, punya kutipan yang tak kalah menarik.

Ferdy Sambo meminta kepada Ricky Rizal dengan berkata, 'Kamu berani nggak tembak dia (Yosua)?' dijawab Ricky Rizal, 'Tidak berani Pak karena saya nggak kuat mentalnya Pak' Kemudian Ferdy Sambo mengatakan kepada Ricky Rizal, 'Tidak apa-apa tapi kalau dia melawan, kamu back-up saya di Duren Tiga'," kata Sambo, dibacakan jaksa.

Sementara Putri Candrawathi, isteri Ferdy Sambo, tampak tidak banyak mengeluarkan kalimat. Hanya ada beberapa kalimat pendek. Yaitu, ketika Putri yang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Ferdy Sambo bahwa Yosua yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluannya telah masuk ke kamar pribadi dan melakukan perbuatan kurang ajar.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajukan Eksepsi atas Dakwaan di Sidang Perdana Kasus Brigadir Yosua

Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo marah terhadap Yosua. Namun, atas kemarahan tersebut, menurut jaksa, Putri meminta suaminya untuk tidak menghubungi siapa pun. "Jangan menghubungi ajudan, jangan hubungi yang lain," ucap jaksa menirukan permintaan Putri kepada Sambo.

 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU