Ketika Jaksa Ragukan Kompetensi Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi
Hukum | 18 Oktober 2022, 08:21 WIBMendengar permintaan jaksa tersebut, Majelis Hakim kemudian melakukan pengecekan terhadap dokumen dan kartu pengacara Febri Diansyah.
Setelah diminta oleh majelis hakim, Febri Diansyah kemudian terlihat maju ke depan. Ia menyerahkan kertas dan kartu pengacaranya kepada majelis hakim.
Baca Juga: Setelah Mengaku Dilecehkan, Putri Candrawathi Malah Berduaan di Kamar dengan Brigadir J
Usai menyerahkan dokumen dan kartu, Febri Diansyah lantas kembali ke tempat duduknya lagi.
Tak cukup sampai di situ. Setelah urusan pengecekan kompetensi Febri Diansyah rampung, jaksa tersebut kembali melayangkan interupsi.
Kali ini, jaksa tersebut mempersoalkan adanya advokat magang yang berada di tim kuasa hukum Putri Candrawathi.
"Kami melihat dalam surat kuasa ini ada beberapa orang yang masuk advokat magang. Apakah mereka di ruang sidang?" kata jaksa.
Merespons pertanyaan itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memberi penjelasan mengenai advokat magang yang berada di timnya tersebut.
Baca Juga: AKBP Arif Patahkan Laptop yang Simpan Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J usai Ferdy Sambo Marah
Arman membenarkan adanya advokat magang. Namun, ia memastikan advokat magang itu tidak berada di ruang persidangan.
"Advokat magang itu wajib kita masukkan ke surat kuasa untuk membuktikan bahwa dia magang dan ada dalam surat kuasa," ujar Arman Hanis.
"Makanya kita jelaskan di situ ada advokat magang. Tidak ikut bersidang di sini."
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV