Empat Tahap Persidangan Kasus Pidana, Panduan Mengikuti Sidang Pembunuhan Brigadir J
Hukum | 18 Oktober 2022, 06:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memasuki babak baru mulai Senin (17/10/2022) kemarin.
Empat tersangka pembunuhan, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sambo, Ricky, Putri dan Kuat, masing-masing menjalani sidang perdana sejak Senin (17/10). Adapun Bharada E selaku justice collaborator baru akan disidang mulai Selasa (18/10).
Baca Juga: Sidang Bharada E Hari Ini: Jadwal, Update dan Live Streaming
Bagaimana Tahapan Sidang Pidana di Pengadilan Negeri?
Merujuk pada keterangan di laman resmi Pengadilan Negeri Nganjuk, terdapat beberapa tahap dalam persidangan kasus pidana.
Jika dibabak, setidaknya ada empat proses yang dilalui, mulai dari sidang perdana, sidang pembuktian, sidang pembacaan tuntutan pidana, pembelaan dan tanggapan, diakhiri sidang pembacaan putusan.
1. Sidang Pertama
Sidang perdana selalu diawali dengan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Usai surat dakwaan dibacakan, hakim menanyakan kejelasan terdakwa terhadap penyampaian dakwaan dari JPU. Jika dirasa belum jelas, terdakwa berhak meminta penjelasan.
Setelah itu, hakim memberi opsi kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Eksepsi bisa disampaikan secara langsung oleh terdakwa, maupun via kuasa hukum. Selain itu, eksepsi juga tak wajib disampaikan secara langsung.
Usai eksepsi disampaikan, hakim menentukan diterima atau tidaknya nota keberatan dari terdakwa. Jika hakim menerima eksepsi, surat dakwaan bisa batal secara hukum, lalu persidangan selesai.
Sementara jika eksepsi ditolak, sidang berlanjut ke tahap berikutnya, yakni sidang pembuktian.
2. Sidang Pembuktian
Saat sidang pembuktian, hakim ketua mempersilahkan terdakwa berpindah tempat duduk, dari kursi pemeriksaan, menuju kursi terdakwa yang terletak disamping kanan penasehat hukum.
Proses selanjutnya adalah pembuktian oleh JPU, di mana saksi yang memberatkan terdakwa akan dipanggil untuk diperiksa. Selain itu, JPU juga bisa mengajukan alat bukti pendukung guna menguatkan argumentasinya.
Pada fase ini, terdakwa juga akan diperiksa. Namun, sebelum diperiksa, terdakwa dipersilakan berpindah tempat duduk menuju kursi pemeriksaan.
3. Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana, Pembelaan dan Tanggapan
a. Pembacaan Tuntutan Pidana
Tuntutan pidana dibacakan langsung oleh JPU.
b. Pengajuan atau pembacaan pembelaan (pledoi)
Usai dituntut, hakim akan menawarkan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Nota pembelaan selanjutnya diserahkan kepada hakim.
JPU juga bakal diberi kesempatan untuk menanggapi pembelaan dari terdakwa. Dalam hal ini, pihak terdakwa dan JPU selanjutnya bakal beradu argumen, hakim akan menilai.
4. Sidang Pembacaan Putusan
Ini adalah proses terakhir di persidangan, di mana hakim membacakan surat putusan final. Dalam menentukan putusan, hakim mempertimbangkan surat dakwan, segala sesuatu yang terbukti dipersidangan, tuntutan pidana dan pembelaan serta tanggapan-tanggapan lain.
Selengkapnya terkait tahapan-tahapan di persidangan dapat Anda akases melalui laman berikut: [Klik di Sini]
Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Penembak Terakhir Brigadir Yosua hingga Meninggal!
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV