Ayah Brigadir J Saksikan Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs: Kami Fokus ke Pasal 340 KUHP
Hukum | 17 Oktober 2022, 23:49 WIB"Dalam hal inilah keterkaitan Putri Candrawathi dalam (Pasal) 340 (KUHP). Dia ikut berencana di dalamnya," ujarnya.
Terkait pernyataan Ferdy Sambo beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa istrinya tidak terlibat, Samuel menilai hal tersebut sebagai bentuk pembelaan.
"Itu adalah pembelaan dia terhadap istrinya, dia itu kan semaksimal mungkin untuk membela istrinya agar tidak tersangkut di (Pasal) 340 (KUHP)," tuturnya.
Baca Juga: Tak Bisa Temui Putri Candrawathi di Tahanan, Pengacara Lapor ke Majelis Hakim dan Debat dengan Jaksa
Putri yang disebut berterima kasih kepada tiga terdakwa lain, menurut Samuel, menunjukkan bahwa perempuan itu terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV, JPU mendakwa Putri dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) subsider Pasal 338 KUHP.
Putri dinilai terlibat pembunuhan berencana karena melakukan sejumlah tindakan yang dijelaskan dalam surat dakwaan, di antaranya menelepon Ferdy Sambo, mengadakan tes PCR di rumah pribadi Sambo, dan menyaksikan suaminya memerintah Bharada E menembak Brigadir Yosua.
Baca Juga: Momen saat Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa pada Sidang Pembunuhan Brigadir J
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV