Tanggapi Sidang Perdana Putri Candrawathi, Ayah Brigadir J: Seharusnya Dia Mencegah
Update | 17 Oktober 2022, 22:48 WIB"Kalau soal sesuai sesuai tidaknya, nanti kami menilainya di akhir persidangan," jawab Samuel saat ditanya apakah surat dakwaan yang dibacakan JPU sesuai dengan keinginan keluarga.
Baca Juga: Momen saat Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa pada Sidang Pembunuhan Brigadir J
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, hari ini, Senin (17/10/2022), terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf menjalani persidangan perdana mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 dan 56 subsider Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tak Bisa Temui Putri Candrawathi di Tahanan, Pengacara Lapor ke Majelis Hakim dan Debat dengan Jaksa
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV