> >

Tanggapi Sidang Perdana Putri Candrawathi, Ayah Brigadir J: Seharusnya Dia Mencegah

Update | 17 Oktober 2022, 22:48 WIB
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, sependapat dengan pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa seharusnya Putri Candrawathi bisa mencegah pembunuhan terhadap anaknya, Senin (17/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, menyoroti dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi yang menyatakan bahwa seharusnya istri Ferdy Sambo itu bisa mencegah penembakan terhadap anaknya.

"Dakwaan JPU terhadap Putri bahwa Putri mengetahui rencana untuk mengambil nyawa Yosua, dalam hal ini kan Putri tidak ada pencegahan," ujar Samuel di Kompas Malam, KOMPAS TV, Senin (17/10/2022).

Ia sependapat dengan pernyataan JPU bahwa Putri mestinya dapat mencegah peristiwa penembakan terhadap anaknya, Brigadir Yosua.

"Ya kira-kira begitu menurut bacaan dakwaan tadi, seharusnya kalau dia menyadari itu hal yang bersifat nyawa orang lain, seharusnya dia mencegah," jelasnya.

Di dalam surat dakwaan JPU juga disebutkan bahwa Putri mengucapkan terima kasih kepada terdakwa lain yang telah menghabisi nyawa Brigadir Yosua.

Baca Juga: Putri Candrawathi Berterima Kasih kepada RR, RE, dan KM Usai Proses Eksekusi Brigadir J Rampung

Samuel menilai, hal itu yang membuat Putri terikat dalam pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP.

"Dalam hal inilah (berterima kasih kepada terdakwa lain) keterkaitan PC dalam (Pasal) 340 (KUHP). Dia ikut berencana di dalamnya," kata Samuel.

Ia mengaku menyaksikan jalannya sidang perdana para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejak pagi hari.

Ia juga menilai bahwa keluarga Brigadir J hanya fokus pada dakwaan JPU mengenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU