> >

AKBP Arif Patahkan Laptop yang Simpan Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J usai Ferdy Sambo Marah

Hukum | 17 Oktober 2022, 22:48 WIB
Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana sekaligus Perintangan Penyidikan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)

Baca Juga: Pulang ke Jakarta, Senjata Brigadir J Dipegang Bharada E yang Semobil dengan Putri Candrawathi

"Baiquni Wibowo menyampaikan, 'Bang, minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat'," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Selanjutnya, pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Kompol Baiquni kemudian bertemu dengan Arif dan menyampaikan bahwa file rekaman CCTV TKP di laptop sudah bersih.

Baiquni kemudian meletakkan laptop itu di belakang kursi sopir dan pergi.

Setelah itu, Brigjen Hendra Kurniawan sempat menelepon Arif sekitar pukul 23.00 WIB untuk menanyakan apakah permintaan Ferdy Sambo sudah dilaksanakan.

"Sudah dilaksanakan, Ndan," jawab Arif yang disampaikan dalam dakwaan jaksa.

Baca Juga: Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum : JPU Abaikan Fakta PC Ditemukan Tergeletak di Depan Kamar Mandi

Baru keesokan harinya, Arif Rachman sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian.

"Sehingga mengakibatkan sistem elektronik (laptop) menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi," ujar jaksa.

"Lalu masukkan paperbag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok mobil depan. Selanjutnya paperbag berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya."

Kemudian, menurut dakwaan, pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan itu kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela.

Baca Juga: JPU Ungkap, Sambo Beri iPhone 13 Pro Max dan Uang ke Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf!

 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU