> >

Bacakan Eksepsi Putri Candrawathi, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Berdasar Asumsi

Hukum | 17 Oktober 2022, 20:33 WIB
Kuasa hukum Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

Menurut tim kuasa hukum, dalil yang menyatakan bahwa Putri Candrawathi justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban, secara langsung jaksa penuntut umum tidak menghargai dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Yang artinya bahwa seseorang yang menjalani proses pemidanaan dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang melekat pada diri terdakwa.”

Tugas penuntut umum dalam menyusun dakwaan, lanjutnya, harus berdasar ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP.

Seharusnya dalam menyusun surat dakwaan, JPU berdasar pada Berita Acara Pemeriksaan (hasil penyidikan) serta berpedoman pada aturan-aturan, yurisprudensi Mahkamah Agung bahkan doktrin hukum, bukan semata-mata pada asumsi atau karangan bebas.

Baca Juga: JPU Ungkap, Sambo Beri iPhone 13 Pro Max dan Uang ke Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf!

“Penuntut Umum sungguh tidak etis ketika menilai personaliti terdakwa secara subjektif dan tidak berdasar dalam uraian surat dakwaan yang tidak berkaitan dengan apa yang didakwakannya.”

“Merujuk pada ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP, seharusnya jaksa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan berdasar pada Berita Acara Pemeriksaan (hasil Penyidikan) serta berpedoman pada aturan-aturan, yurisprudensi Mahkamah Agung bahkan doktrin hukum, bukan semata-mata pada asumsi atau karangan bebas. Dengan demikian dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum,” urainya membacakan eksepsi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU