> >

Putri Candrawathi Mau Mengampuni Perbuatan Keji Brigadir J di Magelang, tapi Ada Syaratnya

Hukum | 17 Oktober 2022, 15:41 WIB
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, membacakan eksepsi pada sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

“Kemudian Nofriansyah Yosua Hutabarat membanting tubuh Saksi Putri Candrawathi ke kasur dan kemudian kembali memaksa Saksi Putri Candrawathi untuk berdiri sambil mengancam ‘Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo, dan dan anak-anak kamu!’,” ujarnya.

Yosua kembali membanting Putri ke kasur dan memaksa kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar.

Baca Juga: Keluarga & Kerabat Brigadir Yosua Peringati 100 Hari Meninggalnya Brigadir Yosua

Putri pun dengan sengaja menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik yang tidak memantulkan suara yang keras dan menendang-nendangkan kakinya ke pintu kasa dengan harapan ada seseorang yang dapat mendengarnya.

“Namun sayangnya tidak ada orang yang dapat menghampiri sumber suara tersebut.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU