Putri Candrawathi Mau Mengampuni Perbuatan Keji Brigadir J di Magelang, tapi Ada Syaratnya
Hukum | 17 Oktober 2022, 15:41 WIBKOMPAS.TV – Putri Candrawathi sempat mengatakan pada Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahwa dirinya mengampuni perbuatan keji Yosua terhadapnya.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap Yosua, dengan tedakwa Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022).
Hal itu disampaikan Putri agar tidak terjadi keributan.
“Saksi Putri Candrawathi mengatakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat, ’saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya tapi saya minta kamu untuk resign’. Kemudian Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar kamar sambil menangis dan turun bersama Ricky Rizal Wibowo,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi.
Dijelaskan, pada tanggal 7 Juli 2022, sekitar pukul 18.00 di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Putri Candrawathi yang sedang tidur di kamarnya terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka.
Ia kemudian mendapati Yosua telah berada di dalam kamar, dan tanpa mengucapkan kata apapun Yosua kemudian melakukan pelecehan terhadap dirinya.
Baca Juga: Komisi Yudisial Bentuk Tim Pantau Sidang Sambo Untuk Mengawasi Perilaku Hakim
“Putri Candrawathi secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak. (vide BAP PUTRI CANDRAWATHI Hal. 6 tertanggal 26 Agustus 2022),” kata kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi.
Namun, tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2 rumah tersebut, dan menyebabkan Yosua panik lalu memakaikan pakaian Putri.
Yosua lalu menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa Putri untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik, namun Saksi Putri Candrawathi menolaknya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV