Luka Tembak di Kepala Brigadir Yosua akan Dikonfrontasikan di Persidangan Ferdy Sambo
Peristiwa | 17 Oktober 2022, 15:17 WIBJAKARTA, KompasTV -- Lesatan satu dari tujuh peluru Glock-17 yang mengenai kepala dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dikonfrontasikan dalam persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Satu peluru itu merangsek dari kepala kiri belakang, merusak tulang dasar tengkorak, tulang dasar rongga bola mata hingga mengakibatkan kerusakan pada batang otak.
Jaksa Penuntut Umum, dalam dakwaannya, menyebutkan tembakan itu dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Bharada E menembakkan 3-4 kali Glock-17 nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J atau Yosua.
Brigadir J atau Yosua jatuh terkapar. Darah banyak keluar dari tubuh Yosua yang tergeletak, tertelungkup dekat tangga depan kamar mandi.
Brigadir Yosua masih bergerak-gerak kesakitan.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyata lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap Jaksa.
Luka-luka maupun luka oleh lesatan peluru pada jenazah tertuang dari hasil visum et repertum pada 14 Juli 2022 yang dibuat dan diteken oleh dr Farah P Karouw Sp.F.M dan dr Asri M Pralebda, Sp.F.M dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.
Luka itu berada di kepala bagian belakang sisi kiri, kelopak bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, pergelangan kiri sisi belakang, dan ruas jari manis tangan kiri sisi dalam.
“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.”
Dokter forensik juga menemukan patah rahang pada jenazah Brigadir Yosua. “Ditemukan juga patahnya tulang rahang bawah sisi kanan, memar dan luka lecet pada pipi kanan dan luka-luka terbuka,” kata Jaksa.
Berdasarkan dakwaan, Ferdy Sambo kemudian berupaya menghilangkan jejak pembunuhan itu. “Selanjutnya terdakwa Ferdy sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menembakkan ke arah dinding di atas tangga beberapa kali,” kata Jaksa.
“Lalu berbalik arah dan menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu menempelkan senjata api HS nomor seri H2 33001 milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tangan kiri Nofriansyah Yosua Hutabarat.”
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Rasamala Aritonang seusai pembacaan dakwaan itu mengatakan memkonfrontasikan pernyataan jaksa bahwa kliennya menembakkan satu peluru Glock-27 ke kepala Brigadir J.
"Jaksa menyampaikan fakta itu, maka jaksa yang harus membuktikan. Bebannya ada di penuntut umum membuktikannya," kata Rasamala Aritonang.
Rasamala mengatakan bahwa FS tidak pernah melakukan penembakan langsung, tetapi itu dilakukan oleh Richard. "Nanti kami akan sajikan faktanya sesuai apa yang kami miliki," kata dia. "Nantinya kita lihat bukti dan keterangan saksi lain menguatkan yang mana,"
Persidangan saat ini dilanjutkan dengan eksepsi dari Ferdy Sambo.
Penulis : Purwanto
Sumber : Kompas TV