> >

Brigadir J Masih Bergerak Usai Ditembak Bharada E, Lalu Kepalanya Ditembak Sambo

Peristiwa | 17 Oktober 2022, 12:05 WIB
Ferdy Sambo jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Sedangkan Putri Candrawathi, berada di kamar yang jaraknya 3 meter dari lokasi kejadian.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sempat Tenangkan Diri Sebelum Susun Strategi Rampas Nyawa Brigadir J

Jaksa membeberkan, Yosua yang didorong Ferdy Sambo menyikapi tanpa perlawanan.

Ferdy Sambo kemudian memerintahkan kepada Brigadir J atau Yosua untuk jongkok. Brigadir J atau Yosua menuruti jongkok sambil mengangkat kedua tangan sambil berkata, “Ada apa ini?” baca Jaksa.

Pertanyaan Brigadir J direspons Ferdy Sambo dengan perintah bernada keras kepada Bharada E .

“Woy…! Kau tembak…. ! Kau tembak cepaaaaat!!! Cepat woy kau tembak!!!,” kata Jaksa meniru Ferdy Sambo saat memberi perintah Bharada E tembak Brigadir J.

Bharada E kemudian mengarahkan senjata api Glock-17 nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J atau Yosua dan menembakkan sebanyak 3-4 kali.

Brigadir J atau Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah. Ferdy Sambo kemudian menghampiri Brigadir J atau Yosua yang tergeletak dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup masih bergerak-gerak kesakitan.

Baca Juga: Peran Putri Candrawathi Diungkap Jaksa: Dengar Ferdy Sambo Perintah Bharada E Tembak Brigadir J

“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyata lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap Jaksa.

“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.”

Dalam dakwan Jaksa untuk Ferdy Sambo, tembakan ke arah kepala kiri belakang Brigadir juga mengakibatkan kerusakan tulang dasar tengkorak, tulang dasar rongga bola mata hingga kerusakan pada batang otak.

“Selanjutnya terdakwa Ferdy sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menembakkan ke arah dinding di atas tangga beberapa kali,” kata Jaksa.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU