> >

Pulang ke Jakarta, Senjata Brigadir J Dipegang Bharada E yang Semobil dengan Putri Candrawathi

Hukum | 17 Oktober 2022, 10:30 WIB
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dikawal petugas Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022 (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Senjata api milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat diamankan atau dipegang oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat pulang ke Jakarta.

Adalah senjata api jenis Styler Aug, al. 223, nomor pabrik 14USA247 yang dipegang Bharada E selama perjalanan menuju Jakarta.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J akan Hadiri Sidang Ferdy Sambo saat Masuk ke Pembuktian

Senjata itu sebelumnya diamankan oleh Brigadir Ricky Rizal saat di Magelang karena khawatir Brigadir J menggunakannya usai terlibat cekcok dengan Kuat Ma'ruf.

Kemudian, saat hendak pulang ke Jakarta, Bripka Ricky Rizal menyerahkan senjata api itu kepada Bharada E agar tetap tidak dikuasai Brigadir J.

"Senjata api itu diserahkan kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk diletakkan dan disimpan di bagian kaki kursi depan sebelah kiri," demikian dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa,  pada Senin (17/10/2022).

Sedangkan satu senjata api lainnya jenis HS nomor seri H233001 milik Brigadir J diamankan oleh Bharada E dan disimpan di dasbor mobil yang ditumpanginya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dikawal Ketat Saat Tiba di PN Jakarta Selatan untuk Jalani Sidang Perdana

Dalam perjalanan pulang ke Jakarta, rombongan Putri Candrawathi tersebut menumpang dua mobil Lexus.

Mobil pertama yakni Lexus LM berpelat nomor B 1 MAH ditumpangi Kuat Ma'ruf (sopir), Bharada E, Putri Candrawathi, dan Susi (asisten rumah tangga).

Kemudian, mobil kedua yakni Lexus ditumpangi oleh Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.

Menurut dakwaan jaksa, Brigadir J sengaja dipisahkan dari mobil yang ditumpangi oleh Putri Candrawathi. Hal itu dilakukan sekaligus untuk memudahkan Bripka Ricky memantau dan mengawasi Brigadir J.

Baca Juga: Begini Penampakan Ferdy Sambo, Pakai Batik Duduk di Kursi 'Panas' Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Lebih lanjut, rombongan tersebut berangkat dari Magelang ke Jakarta berjalan beriringan dengan dikawal mobil patroli pengawal atau Patwal Lalu Lintas Polres Magelang.

Adapun Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta setelah menelepon suaminya Ferdy Sambo ketika berada di Magelang.

Ketika itu, Putri Candrawathi menangis melaporkan apa yang dialaminya kepada sang suami Ferdy Sambo mengenai perilaku Brigadir J.

Putri Candrawathi melapor kepada suaminya itu melalui telepon pada 8 Juli 2022 dini hari.

Baca Juga: Sidang Perdana, Ferdy Sambo Akan DIbacakan 2 Dakwaan Sekaligus

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terjadi pada sore hari, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.

Kini, para tersangka akan menjalani persidangan di PN Jaksel pada hari ini, 17 Oktober 2022.

Baca Juga: Eliezer Siap Melawan Klaim Baru Ferdy Sambo di Persidangan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU