> >

Ini Sejumlah Pasal yang Mengancam Ferdy Sambo, 20 Tahun hingga Hukuman Mati

Peristiwa | 17 Oktober 2022, 11:44 WIB
Ferdy Sambo jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak tau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektroni milik orang lain atau milik publik,” kata Jaksa.

Baca Juga: Martin Anggap Janggal Ferdy Sambo: Main Badminton Tidak Bawa Raket, Tapi Sarung Tangan dan HS Yosua

Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Ferdy Sambo juga diancam pidana dalam pasal 48 juncto 32 ayat (1) Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jaksa menganggap Ferdy Sambo telah merekayasa dan mengarang cerita yang tidak sebenarnya untuk menutupi fakta kejadian meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya.

Maka, Jaksa mengancamnya dengan Pasal 48 juncto 32 ayat (1), Jaksa juga mengancam perbuatan Ferdy Sambo dengan Pidana Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU