Begini Penampakan Ferdy Sambo, Pakai Batik Duduk di Kursi 'Panas' Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hukum | 17 Oktober 2022, 10:11 WIB"Hakim tinggal pilih saja, mau hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Hanya di situ bermainnya nanti," kata Asep, Senin (10/10).
Tiga potensi hukuman itu mengacu pada Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV