Pakar Hukum Sebut Hakim Bisa Beri Keringanan kepada Bharada E kalau Keluarga Brigadir J Memaafkan
Hukum | 16 Oktober 2022, 23:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa sekaligus saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada Eliezer, berpeluang memperoleh keringanan dari hakim apabila keluarga korban memaafkannya.
"Kalau keluarga (Brigadir J -red) sudah memaafkan, itu tentunya akan memberikan keringanan, dalam konteks hakim melihat bahwa keluarga sudah legowo, sudah ikhlas, kemudian keluaga memberikan satu apresiasi karena memperlancar proses ini," terang Pakar Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto di Kompas Petang, KOMPAS TV, Minggu (16/10/2022).
Ia menerangkan, kitab hukum pidana di Indonesia berbeda dari negara lain. Di negara lain, kata dia, pelaku bisa terbebas dari ancaman hukuman dan hanya diwajibkan membayar denda.
"Tapi di dalam sistem hukum kita, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), memaafkan itu dalam konteks pertimbangan hakim untuk memberatkan atau meringankan (hukuman)," imbuhnya.
Aan menerangkan, keyakinan hakim yang paling menentukan hasil pemeriksaan persidangan, meski terdakwa maupun saksi berdalih dan memberikan keterangan yang berbeda-beda.
"Bisa saja para terdakwa ini berdalih, dan kemudian saksi juga punya alibi atau keterangan yang lain, kemudian terdakwa punya keterangan yang lain juga. Itu sudah biasa di persidangan," ujarnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tuding Bharada E Salah Jalankan Perintah, Ronny: Masa Tembak Brigadir J karena Iseng
"Nanti hakim lah yang menentukan, apakah lebih percaya pada statement awal bahwa perintah untuk membunuh, tembak, atau yang sekarang hajar-hajar, tentunya hakim lah yang harus diyakinkan dengan keterangan saksi, kemudian alat bukti yang lain, misalnya visum," lanjut dia.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam persidangan Ferdy Sambo Cs sehingga hakim jauh dari pengaruh-pengaruh atau gangguan.
"Keterbukaan ya, sidang harus bisa diakses oleh masyarakat secara umum," tegasnya.
"Tapi juga hati-hati, dalam konteks ini kita harus mengingat pasal 153 ayat (3) KUHP, jangan sampai nanti terlalu terbuka, terkait dengan masalah kesusilaan khususnya," imbuhnya.
Sebab, menurut Aan, pelanggaran atas aturan tersebut dapat menyebabkan batalnya putusan hukum.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Tak akan Hadiri Sidang Perdana Ferdy Sambo Besok
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak, mengatakan bahwa kliennya memaafkan Bharada E akan tetapi menginginkan proses peradilan tetap berjalan.
“(Sejak) jauh-jauh hari saya selalu berprinsip, termasuk keluarga besar Bapak Samuel Hutabarat, Ibu Rosti Simanjuntak. Di dunia ini ada dua hukum, hukum Tuhan kita harus saling memaafkan, ini yang pertama,” jelasnya.
“Hukum KUHP silakan kami maafkan tapi peradilan tetap harus berjalan,” lanjut dia.
Nelson mengatakan, pihaknya akan senantiasa tunduk kepada hukum di Indonesia.
“Kalau memberatkan atau meringankan tentu perbuatan itu ada hitung-hitungaannya," jelasnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV