Jokowi Bertemu Teman Semasa Kuliah di UGM, Bahas dan Bareng-Bareng Tertawakan Isu Ijazah Palsu
Politik | 16 Oktober 2022, 22:43 WIBBaca Juga: Soal Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, UGM Tak akan Ambil Langkah Hukum
Senada, Evi juga menyayangkan berkembangnya isu tersebut di media sosial. Menurutnya, media sosial harusnya dapat digunakan secara bijak dan hati-hati.
“Medsos harusnya diarahkan dengan daya pikir, daya nalar yang bagus gitu. Kok tambah enggak karu-karuan,” ujar Evi.
Sementara itu, pihak UGM melalui Rektor Ova Emilia telah melakukan klarifikasi terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi pada 11 Oktober lalu.
Evi menilai, klarifikasi yang dilakukan oleh rektor telah melalui serangkaian koordinasi dan konfirmasi dengan pihak dari Fakultas Kehutanan.
“Itu rektor loh, rektor kan enggak sembarangan bicara pasti akan koordinasi dengan fakultas, sama dekan,” imbuhnya.
Baca Juga: Rektor UGM Tepis Ijazah Palsu: Insinyur Joko Widodo Benar-benar Lulusan Fakultas Kehutanan UGM
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, isu ijazah palsu Presiden Jokowi menjadi perbincangan publik setelah seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 3 Oktober 2022 atas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden pada tahun 2019.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Bambang lantas ditangkap oleh polisi dari Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis 13 Oktober 2022.
Ia ditangkap dengan dugaan ujaran kebencian, penistaan agama, dan informasi bohong.
Polisi sudah memeriksa 23 saksi dan 7 saksi ahli sebelum menetapkan Bambang sebagai tersangka, ia pun dikenakan pasal berlapis.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV