> >

Pakar Hukum: Jualan Barbuk seperti Irjen Teddy Minahasa Modus Lama, sang Jenderal Layak Dihukum Mati

Peristiwa | 16 Oktober 2022, 21:42 WIB
Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, saat menyampaikan keterangan dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (16/10/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menyebut Irjen Teddy Minahasa semestinya dijerat hukuman mati jika terbukti bersalah dalam kasus narkoba yang membelitnya.

Polisi terkaya di Indonesia itu menjadi sorotan belakangan ini usai ditangkap atas dugaan menjual barang bukti narkoba, hanya empat hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Namun penunjukan itu dibatalkan Kapolri usai Teddy terjerat kasus narkoba.

Teddy Minahasa sendiri dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Asep menyebut jenderal bintang dua itu semestinya dihukum mati karena terdapat sejumlah faktor yang memberatkan.

Di antaranya adalah statusnya sebagai penegak hukum yang diduga melanggar hukum, menggelapkan barang bukti, dan berat narkoba yang dijual mencapai 5 kg.

"Ya (dihukum) matilah, dulu aja 32 tahun yang lalu (terdakwa pengedar) 3,5 kg (narkoba) saya matiin. Apalagi penegak hukum, hukumannya (seharusnya) lebih berat, apalagi ini barang bukti (yang dijual)," kata Asep yang juga aktivis Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat), dalam program "Sapa Indonesia Malam" Kompas TV, Minggu (16/10/2022).

Baca Juga: Mahfud MD Singgung Pidato Viral Irjen Teddy Minahasa: Jangan Tiru Tingkah Lakunya

Sebagai perwira tinggi yang tersangkut kasus narkoba, Asep menyebut kalau Irjen Teddy tidak dihukum mati, maka "rakyat senyum semua."

Menurutnya, masyarakat menanti ketegasan Polri membersihkan anggota-anggota yang berkolusi melanggar hukum.

"Publik menunggu agar mereka tidak ngomong doang, kalau ngomong doang ya berlakulah (peribahasa) mulutmu harimaumu," kata Asep.

Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa modus polisi jualan barang bukti seperti dalam kasus Irjen Teddy Minahasa adalah modus lama. Hanya saja, persekongkolan semacam itu banyak yang tidak terdeteksi.

Dalam kasus Irjen Teddy, sejauh ini, ada empat anggota polisi lainnya yang juga menjadi tersangka.

Mereka adalah Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Jakbar), Kompol KS (Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu J (Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), dan AKBP Dodi Prawiranegara (Mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat).

Mereka disebut mengganti 5 kg barang bukti sabu-sabu di Polres Bukittingi dengan tawas, lalu menjualnya.

"Yang jadi masalah itu barang bukti yang harusnya dimusnahkan, diperjualbelikan. Jadi modus ini dari dulu, saya sudah sering ngalami. Misal barang bukti 3 kg, hilang di kejaksaan 2 kg, di pengadilan tinggal 1 kg," kata pria yang berprofesi sebagai hakim pada 1987-2000 ini.

"Pertama kali terjadi? (pertama kali) ketahuan! Kalau yang nggak ketahuan mungkin banyak lagi," lanjutnya. 

Baca Juga: Terkait Kasus Teddy Minahasa, Mahfud: Bisa Saja Polisi Kubur Kasusnya, tapi Kapolri Bertindak Tegas

Asep pun menduga kasus yang membelit Irjen Teddy Minahasa ini terkait sindikat pedagangan narkoba yang beroperasi lintas provinsi dengan oknum penegak hukum sebagai lingkar pertama sindikat.

Di lain sisi, Asep mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit dan Polda Metro Jaya yang dinilainya tegas menjerat Irjen Teddy memakai sangkaan dengan hukuman maksimum eksekusi mati. 

Menurutnya, jika polisi ingin mendalami lebih jauh sindikat narkoba yang terkait anggotanya, Polri tinggal memanggil narapidana-narapidan kasus narkoba yang dihukum berat.

Ia menggarisbawahi terdapat dugaan jaringan narkoba yang "menentukan" di Riau, provinsi tetangga Sumatera Barat, tempat Irjen Teddy Minahasa bertugas beberapa waktu lalu.

Asep menyebut ditangkapnya perwira tinggi terkait peredaran narkoba menjadi momentum tepat untuk membersihkan internal Polri.

Ia menyinggung Freddy Budiman, terhukum mati dalam kasus narkoba, yang terang-terangan mengakui bekerja sama dengan jenderal polisi berbintang, tetapi tidak ditindaklanjuti.

"Sekarang tinggal bagaimana Kapolri membuka aib ini. Tidak hanya di jenderal ini (Teddy Minahasa), mungkin ada oknum-oknum lain yang masih bermain dan tidak hanya pada satu wilayah itu," kata Asep.

Baca Juga: Jauh di Bawah Teddy Minahasa, Kekayaan Kapolda Jatim yang Baru Toni Harmanto 'Hanya' Rp1,59 M

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU