> >

Pakar Hukum: Jualan Barbuk seperti Irjen Teddy Minahasa Modus Lama, sang Jenderal Layak Dihukum Mati

Peristiwa | 16 Oktober 2022, 21:42 WIB
Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, saat menyampaikan keterangan dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (16/10/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menyebut Irjen Teddy Minahasa semestinya dijerat hukuman mati jika terbukti bersalah dalam kasus narkoba yang membelitnya.

Polisi terkaya di Indonesia itu menjadi sorotan belakangan ini usai ditangkap atas dugaan menjual barang bukti narkoba, hanya empat hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Namun penunjukan itu dibatalkan Kapolri usai Teddy terjerat kasus narkoba.

Teddy Minahasa sendiri dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Asep menyebut jenderal bintang dua itu semestinya dihukum mati karena terdapat sejumlah faktor yang memberatkan.

Di antaranya adalah statusnya sebagai penegak hukum yang diduga melanggar hukum, menggelapkan barang bukti, dan berat narkoba yang dijual mencapai 5 kg.

"Ya (dihukum) matilah, dulu aja 32 tahun yang lalu (terdakwa pengedar) 3,5 kg (narkoba) saya matiin. Apalagi penegak hukum, hukumannya (seharusnya) lebih berat, apalagi ini barang bukti (yang dijual)," kata Asep yang juga aktivis Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat), dalam program "Sapa Indonesia Malam" Kompas TV, Minggu (16/10/2022).

Baca Juga: Mahfud MD Singgung Pidato Viral Irjen Teddy Minahasa: Jangan Tiru Tingkah Lakunya

Sebagai perwira tinggi yang tersangkut kasus narkoba, Asep menyebut kalau Irjen Teddy tidak dihukum mati, maka "rakyat senyum semua."

Menurutnya, masyarakat menanti ketegasan Polri membersihkan anggota-anggota yang berkolusi melanggar hukum.

"Publik menunggu agar mereka tidak ngomong doang, kalau ngomong doang ya berlakulah (peribahasa) mulutmu harimaumu," kata Asep.

Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa modus polisi jualan barang bukti seperti dalam kasus Irjen Teddy Minahasa adalah modus lama. Hanya saja, persekongkolan semacam itu banyak yang tidak terdeteksi.

Dalam kasus Irjen Teddy, sejauh ini, ada empat anggota polisi lainnya yang juga menjadi tersangka.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU