Teddy Minahasa Minta Pemeriksaan Diundur dan Tolak Pendamping Hukum dari Polda Metro Jaya
Hukum | 16 Oktober 2022, 04:05 WIBDirektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy Minahasa Putra dan 10 pihak lain sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu.
Kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy ini terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sebelum Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polisi Pernah Ungkap Dugaan Sabu yang Ternyata Tawas
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Baca Juga: Viral Pidato Lama Irjen Teddy Minahasa: Kalau Ingin Kaya Jangan jadi Polisi
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV