> >

TPF Aremania: Panpel Setor Rp174 Juta ke Polisi Sebelum Partai Arema vs Persebaya

Peristiwa | 15 Oktober 2022, 23:56 WIB
Ilustrasi. Grafiti dengan pesan SELAMAT JALAN SAUDARAKU digambar di samping gerbang Stadion Kanjuruhan, Malang, Senin (3/10/2022). Gerbang ini menjadi tempat kerumunan suporter berdesakan usai polis menembak gas air mata ke arah tribun Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). TPF bentukan Aremania menyebut panpel Arema vs Persebaya memberikan dana 174 juta rupiah kepada pihak kepolisian untuk biaya pengamanan pertandingan. (Sumber: Achmad Ibrahim/Associated Press)

MALANG, KOMPAS.TV - Tim pencari fakta (TPF) Aremania menyatakan bahwa panitia pelaksana (panpel) pertandingan memberikan dana 174 juta rupiah kepada pihak kepolisian untuk biaya pengamanan pertandingan Arema vs Persebaya, 1 Oktober lalu.

Seperti diketahui, pertandingan ini kemudian berubah tragedi usai polisi menembakkan gas air mata di dalam stadion, memicu kekacauan yang menewaskan 132 orang.

Pihak Aremania sendiri membuat tim pencari fakta Tragedi Kanjuruhan lalu melakukan penyelidikan selama 10 hari tentang peristiwa tersebut. 

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pihak penyelenggara menyerahkan pembiayaan pengamanan ke kepolisian sebesar Rp174 juta," demikian keterangan TPF Aremania dalam rilis yang diterima Kompas TV, Jumat (14/10/2022).

Lebih lanjut, TPF Aremania menyatakan bahwa kontrol petugas pengamanan partai Arema vs Persebaya di luar tanggung jawab panpel, melainkan langsung di bawah rantai komando kepolisian.

Baca Juga: TPF Aremania Sebut Pihak Keamanan Sudah Diperingatkan soal Larangan Penggunaan Gas Air Mata

Jumlah personel keamanan yang mengamankan laga Arema vs Persebaya sendiri adalah 2.034 personel, 300 di antaranya anggota Brimob Polri.

TPF Aremania menyebut, tragedi di Kanjuruhan disebabkan oleh tindak kekerasan berlebihan oleh personel Polri dan TNI secara terstruktur dan sistematis sesuai rantai komando.

"Bahwa bentuk tindak kekerasan yang paling mematikan adalah penembakan gas air mata oleh personel Brimob dan Sabhara yang diduga kuat di bawah perintah perwira di lapangan dan sepatutnya diduga di bawah kontrol perwira tertinggi di wilayah Polda Jatim," kata TPF Aremania.

TPF Aremania pun menyebut bahwa tindakan kekerasan aparat di Kanjuruhan memenuhi unsur tindak pidana penyiksaan dan pembunuhan sebagaimana pasal 351 dan 338 KUHP. Aparat juga diduga melakukan tindak pidana kejahatan kemanusiaan seperti dimaksud dalam pasal 9 UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU