> >

Perintah Tembakan Gas Air Mata hingga Jenis Peluru di Tragedi Kanjuruhan Bakal Direkonstruksi Polri

Peristiwa | 15 Oktober 2022, 18:15 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menunjukkan gas air mata 37/38MM 5 CLUSTER, di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (10/10) (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 jiwa dan ratusan orang luka bakal dilakukan pada Kamis depan (20/10/2022). Rekonstruksi itu bakal dilakukan mulai dari soal jumlah tembakan gas air mata, hingga soal perintah tembakan gas air mata. 

Rencana rekonstruksi itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat mengumumkan peperkembangan penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (15/10/2022).

"Hari Kamis, tim juga akan melaksanakan rekonstruksi," ujar Dedi, Sabtu (15/10/2022) dilansir kompas.com

Sebagai informasi, hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyebutkan, tembakan gas air mata dinyatakan sebagai pemicu jatuhnya korban di Kanjuruhan. 

Efek gas air mata itu, dalam laporan TGIPF, menyebabkan para suporter berhamburan, lalu terjadi desak-desakan hingga mengakibatkan kematian massal di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu. 

Baca Juga: Respons TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Polri Janji Tidak Bakal Gunakan Gas Air Mata di Pertandingan

Detail Peristiwa Tragedi Kanjuruhan

Dedi lantas menjelaskan, rekonstruksi digelar untuk melihat secara lebih detail peristiwa yang menyebabkan ratusan nyawa melayang itu.

Termasuk, menghitung kembali jumlah tembakan gas air mata penyebab utama tragedi itu muncul.

"Berapa tembakan (gas air mata) yang dilakukan, kemudian arah tembakan, kemudian perintah tembakan, jenis peluru (gas air mata) yang digunakan. Ini semua sekali lagi dalam rangka proses pembuktian," papar Dedi.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU