> >

Polri Belum Tentukan Jadwal Sidang Etik Irjen Pol Teddy Minahasa

Hukum | 15 Oktober 2022, 13:55 WIB
Irjen Teddy Minahasa Putra. Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum menentukan jadwal sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus dugaan peredaran narkoba. (Sumber: Antara)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum menentukan jadwal sidang etik terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa yang terjerat kasus dugaan peredaran narkoba.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan hal itu melalui pesan singkat kepada jurnalis Kompas TV, Nanda Aprilia.

“Tadi kami sempat berkomunikasi melalui pesan singkat dengan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, sidang etik belum ditentukan untuk jadwal pastinya,” kata Nanda dalam Kompas Siang Kompas TV, Sabtu (15/10/2022).

Namun, lanjutnya, pemeriksaan dari Divisi Propam Polri sendiri hingga saat ini masih terus berproses.

Nanda mengatakan, berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, hari ini akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Sebelum Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polisi Pernah Ungkap Dugaan Sabu yang Ternyata Tawas

“Tapi waktu pastinya tidak disampaikan lebih rinci.”

Sebelumnya Kompas TV memberitakan, Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara berkaitan kasus yang diduga melibatkan Teddy Minahasa tersebut.

“Yang mana sudah menetapkan bahwa TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka, untuk per siang tadi (Jumat, 14/10),” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, Teddy Minahasa telah ditempatkan di penempatan khusus.

“Tadi pagi telah diaksanakan gelar untuk menentukan, dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat.

Baca Juga: Teddy Minahasa, Ungkap Peredaran 41 Kilogram Narkoba hingga Dugaan Restui Ganti Sabu dengan Tawas

Keterlibatan Teddy dalam jaringan gelap narkoba ini terungkap setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah warga sipil serta beberapa anggota Polri.  

Menurut penjelasan Polda Metro, anggota polisi yang ditangkap mulai dari pangkat Bripka, Kompol, dan AKBP. Adapun Polri berpangkat AKBP ini merupakan mantan Kapolres Bukittinggi berinisial D. 

Dalam kasus ini, Mukti menyebut, Teddy Minahasa menjadi pengendali penjualan barang bukti (BB) sabu seberat 5 kg.

Dia menuturkan dari 5 kg sabu tersebut, 3,3 kg sudah diamankan pihak kepolisian

"Dan 1,7 kg sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari," jelasnya.

Sebagai informasi, Teddy sebelumnya telah ditunjuk untuk menjadi Kapolda Jawa Timur, menggantikan Irjen Nico Afinta.

Namun karena terjerat kasus narkoba, Kapolri pun pada Jumat (14/10/2022), membatalkan penunjukan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU