Didampingi Kadiv Propam, Kapolri Pantau Langsung Pemulangan Buronan Bos Judi Online Apin BK
Hukum | 14 Oktober 2022, 22:36 WIBPolri telah menetapkan 10 orang tersangka dalam penegakan hukum pemberantasan judi online.
Dari 10 tersangka itu, empat orang dilakukan pencekalan dan enam orang berada di luar negeri. Apin BK termasuk satu dari enam tersangka bos besar judi online yang diburu penyidik Polri.
Baca Juga: Kapolri: Ada Jenis Obat Tertentu dalam Hasil Tes Urine Teddy Minahasa Tetapi Bukan Narkoba
Inisial para tersangka judi online yang telah dicekal ke luar negeri adalah TN, R, FN, dan K. Sedangkan enam orang tersangka yang teridentifikasi berada di luar negeri berinisial IT, TS, EA, B, KA, dan J.
Polda Sumatera Utara telah menetapkan 14 orang tersangka dan satu orang sebagai saksi yang terlibat judi online milik Apin BK, usai penyidikan di Mapolda Sumut, Rabu (12/10).
Sedangkan bos judi Apin BK diduga melarikan diri ke Singapura setelah penggerebekan lokasi judi online miliknya.
Polda Sumut pun kemudian memasukkan Apin sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 24 Agustus 2022.
Baca Juga: Kapolri Batalkan Penunjukan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV